Nama : Iwan Adlan Ashshidiq
NIM : DTI200907
Matkul : Etika Profesi
CIO merupakan salah satu eksekutif tingkat puncak perusahaan, bertanggung jawab atas salah satu area fungsional utama jasa informasi. CIO merupakan anggota komite eksekutif dan bekerjasama dengan para eksekutif lain dalam perencanaan strategis. Rencana bisnis strategis menyatukan informasi sebagai sumberdaya yang perlu digunakan untuk mendapatkan keunggulan kompetitif, dan didukung oleh suatu rencana strategis untuk sumberdaya informasi.
NIM : DTI200907
Matkul : Etika Profesi
CIO merupakan salah satu eksekutif tingkat puncak perusahaan, bertanggung jawab atas salah satu area fungsional utama jasa informasi. CIO merupakan anggota komite eksekutif dan bekerjasama dengan para eksekutif lain dalam perencanaan strategis. Rencana bisnis strategis menyatukan informasi sebagai sumberdaya yang perlu digunakan untuk mendapatkan keunggulan kompetitif, dan didukung oleh suatu rencana strategis untuk sumberdaya informasi.
Di dalam penggunaan komputer sering ada pelanggaran. Database pribadi tidak selalu digunakan secara hati-hati. Untuk mempraktekkan etika komputer, CIO itu :
1) Memformulasikan kode prilaku yang menentukan kewajiba etika IS.
2) Menetapkan aturan prosedur yang berhubungan dengan praktek-praktek yang telah dikritik dari sudut etika, seperti penggunaan jasa komputer pribadi dan hak milik program dan data komputer.
3) Mengidentifikasi hukuman, seperti teguran, penghentian, dan tuntutan hukum pelanggaran aturan etika.
4) Menetapkan sistem penghargaan untuk prilaku etika yang baik.
5) Membuat program-program etika seperti pelatihan dan bacaan wajib yang menekankan etika serta memungkinkan spesialis informasi untuk memenuhi harapan tersebut.
6) Membuat program pendidikan kejahatan komputer yang menginformasikan para pegawai mengenai peraturan hukum yang mempengaruhi operasi komputer.
7) Memasang suatu sistem yang menetapkan pertanggungjawaban (accountability) tiap spesialis informasi atas tindakannya.
8) Mendorong program rehabilitasi bagi para pelanggan etika.
9) Mendorong partisipasi dalam menghimpun profesional.
10) Menjadi teladan.
1) Memformulasikan kode prilaku yang menentukan kewajiba etika IS.
2) Menetapkan aturan prosedur yang berhubungan dengan praktek-praktek yang telah dikritik dari sudut etika, seperti penggunaan jasa komputer pribadi dan hak milik program dan data komputer.
3) Mengidentifikasi hukuman, seperti teguran, penghentian, dan tuntutan hukum pelanggaran aturan etika.
4) Menetapkan sistem penghargaan untuk prilaku etika yang baik.
5) Membuat program-program etika seperti pelatihan dan bacaan wajib yang menekankan etika serta memungkinkan spesialis informasi untuk memenuhi harapan tersebut.
6) Membuat program pendidikan kejahatan komputer yang menginformasikan para pegawai mengenai peraturan hukum yang mempengaruhi operasi komputer.
7) Memasang suatu sistem yang menetapkan pertanggungjawaban (accountability) tiap spesialis informasi atas tindakannya.
8) Mendorong program rehabilitasi bagi para pelanggan etika.
9) Mendorong partisipasi dalam menghimpun profesional.
10) Menjadi teladan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar